Home NextSass

Pajak Kendaraan Motor & Mobil

Bangnopi.id menyediakan informasi dan layanan bantu cek serta pengurusan pajak kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) agar Anda terhindar dari denda dan tetap patuh hukum.

1. Jenis Pajak Kendaraan

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Pajak tahunan wajib
  • SWDKLLJ: Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas
  • BBNKB: Pajak balik nama kendaraan
  • Pajak Progresif: Untuk kendaraan ke-2 dan seterusnya

3. Cara Cek Pajak Secara Online

  1. Kunjungi website resmi Samsat daerah Anda
  2. Gunakan aplikasi e-Samsat / Signal
  3. Masukkan nomor plat kendaraan & NIK
  4. Detail pajak akan muncul: nominal, jatuh tempo, status

5. Layanan Bantuan Bangnopi

  • Bantu cek pajak & status STNK
  • Reminder jatuh tempo pajak via WA
  • Pengurusan pajak lewat calo terpercaya (opsional)
  • Form input plat untuk auto-check (bisa diintegrasi)

2. Dokumen yang Diperlukan

  • STNK asli kendaraan
  • KTP asli sesuai nama STNK
  • Fotokopi BPKB (untuk pajak 5 tahunan)
  • Surat kuasa jika diurus oleh orang lain

4. Denda & Sanksi Terlambat

  • Telat 1 bulan: denda PKB + SWDKLLJ mulai dari Rp50.000
  • Telat lebih dari 1 tahun: STNK bisa diblokir
  • Pajak 5 tahunan yang telat: rawan tilang & razia

6. Hubungi Untuk Bantuan

Ingin dibantu cek pajak atau urus pajak tahunan?

Kami bantu dari pengecekan hingga pengingat agar pajak Anda tidak terlewat!